Pasal 3A
(1) Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Panwas Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota melaksanakan pengawasan penyusunan dan penentuan batasan Dana Kampanye. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan: a. ketepatan waktu Surat Keputusan Batasan Dana Kampanye yang di tetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, yakni 1 hari sebelum pelaksanaan masa kampanye dimulai; b. jumlah nominal batas Dana Kampanye yang ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan c. ketepatan penghitungan batasan Dana Kampanye meliputi:
metode Kampanye;
jumlah kegiatan Kampanye;
jumlah peserta Kampanye;
standar biaya daerah;
bahan Kampanye yang diperlukan;
Alat Peraga Kampanye;
bahan kampanye; dan
jasa konsultan.
Ketentuan huruf b dan huruf d ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
