Pasal 2
(1) Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan Dana Kampanye mengikuti tahapan- tahapan laporan Dana Kampanye yaitu: a. penyerahan RKDK; b. laporan awal Dana Kampanye; c. laporan penerimaan sumbangan Dana Kampanye; d. laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye; dan e. pelaksanaan audit Dana Kampanye oleh KAP. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kepatuhan pasangan calon dan KPU dalam melaksanakan peraturan yang meliputi: a. sumber Dana Kampanye; b. besaran sumbangan Dana Kampanye;
c. penggunaan dan Batasan Dana Kampanye; dan d. kebenaran laporan Dana Kampanye. 2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga Pasal 3A berbunyi sebagai berikut:
