Pasal 4
(1) Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Panwas Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota melaksanakan pengawasan RKDK. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan: a. pasangan calon hanya memiliki 1 (satu) nomor RKDK atas nama pasangan calon yang telah didaftarkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; b. RKDK diserahkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sejak Rekening tersebut dibuka paling lambat pada saat penetapan pasangan calon oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon; c. pasangan calon melaporkan saldo dan sumber dana awal pembukaan rekening; dan d. salinan RKDK menjadi dokumen lampiran pada LADK dan LPPDK. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara: a. mendapatkan dan memeriksa dokumen; dan b. pengawasan secara langsung. 4. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
