PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan...
Pasal 18
(1) Bawaslu melakukan supervisi dan pembinaan kepada Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan Dana Kampanye Pemilihan. (2) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi dan pembinaan kepada Panwas Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan Dana Kampanye Pemilihan. (3) Panwas Kabupaten/Kota melakukan supervisi dan pembinaan kepada Panwas Kecamatan terhadap pelaksanaan pengawasan Dana Kampanye Pemilihan. (4) dihapus
- Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
