Pasal 20
(1) Penyebutan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini termasuk juga Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota. (2) Penyebutan Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota dalam Peraturan Bawaslu ini termasuk juga Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota.
Pasal II
Peraturan Bawaslu ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bawaslu ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2016 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
