Pasal 16
(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan pemilihan umum. (3) Dalam hal laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengandung temuan dugaan pelanggaran dan/atau tindak pidana pemilihan, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan pemilihan umum. (4) Dalam hal laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengandung unsur sengketa pemilihan atau berdasarkan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai tata cara penyelesaian sengketa. 9. Ketentuan ayat (4) Pasal 18 dihapus, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
