Pasal 13
(1) Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Panwas Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota melaksanakan
pengawasan pelaksanaan audit Dana Kampanye. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan: a. penunjukan KAP; dan b. pelaksanaan audit oleh KAP; (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara: a. memastikan KAP tidak berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan Partai Politik, atau gabungan Partai Politik pengusung pasangan calon; b. memastikan KAP bukan merupakan anggota atau pengurus Partai Politik, atau gabungan Partai Politik pengusung pasangan calon; c. memastikan rekomendasi hasil pengawasan Pangawas Pemilu disampaikan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada KAP dalam pelaksanaan audit; d. memastikan audit tidak melibatkan jasa pihak ketiga sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. memastikan KAP melaporkan hasil audit kepada KPU, KPU/KIP Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterimanya laporan Dana Kampanye dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. 8. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
