PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan...
Pasal 11
(1) Pengawas Pemilu melakukan pemeriksaan laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang disampaikan oleh Pasangan Calon dan atau Tim Kampanye Nasional kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. (2) Dihapus. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) guna memastikan kelengkapan kebenaran, keakuratan, keabsahan data, serta batasan pengeluaran dana kampanye. 7. Ketentuan ayat (3) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
