Pasal 10
(1) Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Panwas Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota melaksanakan pengawasan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. dihapus; b. laporan transaksi penerimaan dan pengeluaran dimulai dari masa kampanye hingga berakhirnya masa Kampanye tersebut.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara: a. memastikan kepatuhan waktu pelaporan; b. memeriksa kelengkapan laporan; c. mendapatkan dan/atau mendokumentasikan LPPDK dan lampirannya pada saat pasangan calon/tim yang ditunjuk melaporkan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota; d. mencatatkan kelebihan sumbangan dan sumbangan yang tidak sah; dan e. melakukan konfirmasi kepada para pihak terkait dalam hal terdapat indikasi awal pelanggaran. 6. Ketentuan ayat (2) Pasal 11 dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
