PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 12
Pengawasan terhadap proses pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara difokuskan pada kemungkinan: a. dihapus; b. pengalokasian surat suara tidak sesuai dengan jumlah pemilih yang akan memberikan suara di masing-masing TPS; c. pengalokasian kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara tidak sesuai dengan kebutuhan masing- masing TPS; dan d. tidak tersedianya perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di KPPS 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. 6. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
