Pasal 11
Pengawasan terhadap proses pengadaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara difokuskan pada kemungkinan: a. terjadinya kesalahan dalam pembuatan desain, film separasi, dan plat cetak surat suara sehingga menguntungkan atau merugikan salah satu atau lebih pasangan calon;
b. terjadinya kesalahan dalam proses pencetakan sehingga surat suara menguntungkan atau merugikan salah satu atau lebih pasangan calon; c. jumlah surat suara yang dicetak tidak sama dengan jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap ditambah dengan 2,5 % (dua setengah per seratus) dari jumlah pemilih tersebut; d. surat suara keluar dari percetakan tanpa sepengetahuan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; e. spesifikasi dan jumlah kotak suara tidak sesuai dengan kebutuhan; f. spesifikasi dan jumlah bilik suara tidak sesuai dengan kebutuhan; g. terjadinya kesalahan pelipatan surat suara; h. adanya TPS yang tidak memungkinkan pemilih memberikan suara secara langsung, bebas, dan rahasia; i. adanya TPS yang didirikan di lokasi yang sulit dijangkau oleh pemilih, termasuk oleh pemilih penyandang cacat; dan j. tidak tersedianya kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara lainnya sesuai yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 5. Ketentuan Pasal 12 huruf a dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
