Pasal 16
(1) Pengawas Pemilu Kada wajib membuat laporan hasil pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara Pemilu Kada. (2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) berisi temuan dugaan pelanggaran atau bukan pelanggaran dilakukan dengan menggunakan formulir Model C KWK-3 Lampiran Peraturan Bawaslu No 1 Tahun 2012 tentang Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (3) Dalam hal laporan hasil pengawasan berupa temuan dugaan pelanggaran diteruskan kepada bagian penanganan pelanggaran disertai bukti awal. (4) Penerusan temuan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan dengan menggunakan formulir Model C KWK-3 Lampiran Peraturan Bawaslu No 1 Tahun 2012 tentang Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 7. Diantara ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 16a yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 16a (1) Dalam hal terjadi pelanggaran peraturan oleh perusahaan pengadaan maka Pengawas Pemilu dapat berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai lembaga yang berwenang. (2) Dalam hal ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan perlengkapan pemungutan suara maka Pengawas Pemilu dapat berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ditingkat pusat atau perwakilannya di tingkat daerah. 8. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 (1) Pengawas Pemilu Kada wajib membuat laporan hasil pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara Pemilu Kada pada jajaran Pengawas Pemilu diatasnya. (2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berisi temuan dugaan pelanggaran atau bukan pelanggaran. (3) Pengawas Pemilu Kada wajib mengkaji temuan dugaan pelanggaran yang diperoleh dari pelaksanaan pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.
(4) Laporan hasil pengawasan yang berisi temuan dugaan pelanggaran diteruskan kepada bagian penanganan pelanggaran untuk ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 9. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
