PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN...
Pasal 33
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan sewaktu-waktu kepada Bawaslu secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
