Pasal 32
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing menyusun laporan pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir. (3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan pelaksanaan pengawasan setiap tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang disusun secara berkala sesuai dengan jadwal dan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan laporan pelaksanaan pengawasan yang disusun setelah seluruh tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berakhir.
