PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN...
Pasal 31
BAB 5 — LAPORAN DAN TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
Dalam hal temuan dan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) tidak ditindaklanjuti KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
