Pasal 30
BAB 5 — LAPORAN DAN TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
(1) Setiap pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (2) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berakibat merugikan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyampaikan temuan dan hasil kajian kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya
dugaan pelanggaran oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Bakal Calon, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
