PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN...
Pasal 34
BAB 7 — SUPERVISI DAN PENDAMPINGAN
(1) Bawaslu melakukan supervisi dan pendampingan kepada Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan tahapan pencalonan anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (2) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi dan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan tahapan pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota. (3) Supervisi dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu.
