Pasal 25
BAB 6 — TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU DAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU TSM
(1) Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dan memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan. (2) Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM, disampaikan kepada Bawaslu, atau Bawaslu Provinsi secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dan memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan. (3) Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu disampaikan oleh Pelapor menggunakan formulir model ADM-2. (4) Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM disampaikan oleh Pelapor dengan menggunakan formulir model ADM-2. (5) Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM. (6) Syarat formil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memuat: a. identitas Pelapor yang terdiri atas:
nama;
alamat;
nomor telepon atau faksimili; dan
fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat; dan b. identitas terlapor terdiri atas:
nama;
alamat; dan
kedudukan atau status dalam penyelenggaraan Pemilu. (7) Syarat materil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memuat: a. obyek pelanggaran yang dilaporkan, beserta;
waktu peristiwa;
tempat peristiwa;
saksi;
bukti lainnya; dan
riwayat/uraian peristiwa; dan b. hal yang diminta untuk diputuskan. (8) Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM disertai paling sedikit 2 (dua) alat bukti dengan ketentuan: a. untuk pemilihan anggota DPR, pelanggaran terjadi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah daerah kabupaten/kota dalam daerah pemilihan, atau paling sedikit 50% (lima puluh persen) kecamatan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota, atau gabungan daerah kabupaten/kota dalam daerah pemilihan; b. untuk pemilihan anggota DPD, pelanggaran terjadi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah daerah kabupaten/kota dalam daerah pemilihan daerah provinsi; c. untuk Pemilihan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, pelanggaran terjadi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah daerah provinsi di INDONESIA; d. untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi, pelanggaran terjadi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah daerah kabupaten/kota dalam
daerah pemilihan, atau paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah Kecamatan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam daerah pemilihan; e. untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota, pelanggaran terjadi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota, atau paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kelurahan/desa dalam daerah pemilihan, atau gabungan kelurahan/desa dalam daerah pemilihan; dan/atau f. pelanggaran terjadi di luar ketentuan sebagaimana diatur dalam huruf a sampai dengan huruf e yang secara langsung mempengaruhi hasil Pemilu dan perolehan hasil suara terbanyak calon anggota DPR, DPD, Pasangan Calon, calon anggota DPRD Provinsi, atau calon anggota DPRD Kabupaten/Kota. (9) Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM ditandatangani oleh Pelapor atau kuasanya dibuat dalam 7 (tujuh) rangkap yang terdiri atas 1 (satu) rangkap asli dan 6 (enam) rangkap salinan dan format digital, disertai bukti pendukung. (10) Dalam hal terdapat bukti tertulis, dibuat dalam 7 (tujuh) rangkap dengan ketentuan 1 (satu) rangkap dibubuhi materai dan dileges, dan dibuatkan salinan sebanyak 6 (enam) rangkap.
