Pasal 24
BAB 6 — TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU DAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU TSM
(1) Hasil Pengawasan Pengawas Pemilu yang terdapat dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM berdasarkan keputusan rapat pleno Pengawas Pemilu dijadikan Temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran Administratif Pemilu TSM. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran Administratif Pemilu TSM paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukan dugaan pelanggaran. (3) Temuan Bawaslu Kabupaten/Kota disampaikan kepada Bawaslu Provinsi dengan menggunakan formulir model ADM-1 untuk diselesaikan melalui pemeriksaan secara terbuka. (4) Temuan Bawaslu Provinsi disampaikan kepada Bawaslu dengan menggunakan formulir model ADM-1 untuk diselesaikan melalui pemeriksaan secara terbuka.
(5) Penyampaian Temuan sebagaimana dimaksud ayat (3) dan ayat (4) memuat paling sedikit: a. identitas Pengawas Pemilu yang menemukan; b. identitas terlapor; c. waktu dan tempat persitiwa; d. bukti dan saksi; e. uraian Peristiwa; dan f. hal yang diminta untuk diputuskan.
