Pasal 9
(1) Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Panwas Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota melaksanakan pengawasan pertemuan terbatas. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan: a. jumlah peserta undangan pertemuan terbatas tidak melebihi 2.000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi dan 1.000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota; b. telah ada pemberitahuan tertulis yang disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat, dengan tembusan disampaikan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya; b1. Petugas Kampanye pertemuan terbatas hanya membawa atau menggunakan:
- nomor urut dan foto Pasangan Calon; dan/atau
- tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon dan umbul-umbul Pasangan Calon. b2. Semua yang hadir dalam pertemuan terbatas hanya membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut Pasangan Calon yang bersangkutan; c. Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang
menjadi Pasangan Calon Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Pasangan Calon Walikota menjalani cuti di luar tanggungan Negara selama masa Kampanye; d. Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang menjadi Pasangan Calon Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Pasangan Calon Walikota dalam melaksanakan Kampanye tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya; e. dihapus; f. tidak menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah; g. tidak melibatkan pihak yang dilarang, yaitu pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan; h. tidak terdapat perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya; dan i. tidak melanggar larangan Kampanye. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara: a. mendapatkan dan memeriksa dokumen; dan b. melakukan pengawasan langsung.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
