Pasal 7
(1) Bawaslu Provinsi, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Panwas Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota melaksanakan pengawasan iklan Kampanye di media massa. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan: a. penetapan jadwal penayangan Iklan Kampanye untuk setiap Pasangan Calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan media massa cetak atau elektronik dan/atau lembaga penyiaran; b. penetapan jadwal penayangan iklan kampanye dilakukan dengan memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama dan berimbang kepada setiap Pasangan Calon; c. Materi Iklan Kampanye yang dibuat dan dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sesuai dengan ukuran atau durasi yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
d. Materi Iklan Kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan; (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan dengan cara: a. melakukan pengawasan langsung; b. mendapatkan dan memeriksa dokumen jadwal penayangan iklan Kampanye; dan c. membentuk gugus tugas.
- Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut:
