Pasal 11
(1) Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Panwas Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota melaksanakan
pengawasan terhadap Kampanye dalam bentuk kegiatan lain. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan: a. Kampanye rapat umum dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; b. setiap Pasangan Calon telah menunjuk seorang atau lebih anggotanya sebagai koordinator lapangan; c. Rapat umum dilakukan paling banyak 2 (dua) kali untuk masing-masing Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan 1 (satu) kali untuk masing-masing Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; d. Partai Politik, Petugas Kampanye, dan Peserta Kampanye rapat umum tidak membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol-simbol, panji, pataka, dan/atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut lain dari Pasangan Calon yang bersangkutan; e. Peserta Kampanye yang menghadiri Kampanye rapat umum tidak melakukan pawai kendaraan bermotor dan tidak melanggar peraturan lalu lintas; f. Kampanye melalui kegiatan perlombaan dilakukan paling banyak 2 (dua) kali untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan 1 (satu) kali untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; g. Kampanye pada media sosial dilakukan hanya oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye; h. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye
hanya menggunakan media sosial yang telah didaftarkan; i. akun pada media sosial didaftarkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Kampanye; j. materi kampanye di media sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan; k. akun resmi pada media sosial paling lambat 1 (satu) hari setelah masa kampanye berakhir telah ditutup; l. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, Petugas Kampanye dan/atau Pihak Lain tidak memberikan door prize dalam melakukan Kampanye kegiatan lain; m. Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Pejabat Negara yang bukan merupakan Pasangan Calon Gubernur, Pasangan Calon Bupati, atau Pasangan Calon Walikota dalam melaksanakan Kampanye harus mendapatkan izin cuti dari atasannya; n. Pengaturan lama cuti dan jadwal cuti Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Pejabat Negara dalam melaksanakan Kampanye memerhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah; o. Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, dan Pejabat negara yang bukan merupakan Pasangan Calon Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Pasangan Calon Walikota dalam melaksanakan Kampanye tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya;
p. tidak menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah; q. tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang, yaitu pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan; r. tidak terdapat politik uang; dan s. tidak melanggar larangan kampanye. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara: a. mendapatkan dan memeriksa dokumen; dan b. melakukan pengawasan langsung.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
