Pasal 12
(1) Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Panwas Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota melaksanakan pengawasan jadwal waktu dan lokasi Kampanye. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan: a. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota telah menyusun jadwal kampanye rapat umum secara adil dan proporsional; b. penyusunan jadwal Kampanye rapat umum dilakukan berdasarkan hasil koordinasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dan ditetapkan dalam surat keputusan;
c. penetapan jadwal penayangan Iklan Kampanye untuk setiap Pasangan Calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan media massa cetak atau elektronik dan/atau lembaga penyiaran; d. penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan hasil koordinasi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perangkat kecamatan, dan perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan; e. penetapan jadwal penayangan iklan kampanye dilakukan dengan memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama dan berimbang kepada setiap Pasangan Calon; f. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan keputusan tentang jadwal Kampanye rapat umum kepada Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Kampanye, dengan tembusan kepada pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota serta Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai tingkatannya; g. Tim Kampanye sesuai tingkatannya, yang tidak menggunakan kesempatan Kampanye memberitahukan secara tertulis kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota selambat- lambatnya 1 (satu) hari sebelum Kampanye; h. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota berdasarkan pemberitahuan tim kampanye mengadakan perbaikan jadwal Kampanye; dan i. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyerahkan jadwal Kampanye yang telah diperbaiki kepada Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sesuai tingkatannya, dengan
tembusan disampaikan kepada pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota serta Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai tingkatannya. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara: a. mendapatkan dan memeriksa dokumen; dan b. melakukan pengawasan langsung.
- Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
