Pasal 4
(1) Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Panwas Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Pemilihan Walikota melaksanakan pengawasan terhadap debat publik Atau Debat Terbuka. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan: a. lembaga penyiaran publik menyiarkan secara langsung dan/atau siaran tunda dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; b. acara debat publik dilakukan secara profesional, independen, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon; c. pelaksanaan debat publik tidak melebihi jumlah yang telah ditetapkan paling banyak 3 (tiga) kali; d. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberikan akses bagi penyandang disabilitas; e. materi debat publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. debat publik sudah dikoordinasikan dengan setiap pasangan calon; g. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan Pasangan calon yang terbukti secara sah menolak mengikuti debat publik dengan alasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak menayangkan sisa iklan pasangan calon yang terbukti secara sah menolak mengikuti debat
publik atau debat terbuka dengan alasan yang tidak termasuk hal yang dikecualikan terhitung sejak pasangan calon yang bersangkutan tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara pengawasan langsung sesuai dengan jadwal.
- Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
