Pasal 3
(1) Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Panwas Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota melaksanakan pengawasan persiapan Kampanye. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan: a. Tim Kampanye Pasangan Calon terdaftar di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota serta tidak terdapat pihak yang dilarang sebagai Tim Kampanye dalam daftar Tim Kampanye; b. penyusunan jadwal Kampanye rapat umum dilakukan berdasarkan hasil koordinasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dan ditetapkan dalam surat keputusan; c. penetapan jadwal penayangan iklan Kampanye untuk setiap Pasangan Calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan
berdasarkan hasil koordinasi dengan media massa cetak atau elektronik dan/atau lembaga penyiaran; d. lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perangkat kecamatan, dan perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan; e. jadwal penayangan iklan Kampanye dilakukan ditetapkan dengan mempertimbangkan kesempatan dan alokasi waktu yang sama dan berimbang kepada setiap Pasangan Calon; f. adanya surat izin cuti Kampanye bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah yang mengikuti kegiatan Kampanye; g. adanya surat izin cuti Kampanye bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang menjadi Pasangan Calon; h. Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang menjadi Pasangan Calon menyampaikan surat izin cuti di luar tanggungan Negara paling lambat pada hari pertama masa Kampanye; dan i. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengenakan sanksi berupa pembatalan bagi calon kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang menjadi Pasangan Calon tidak menyerahkan surat izin cuti Kampanye.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara mendapatkan dan memeriksa dokumen. (3a) Dalam mengawasi izin cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota melakukan pencegahan dengan cara: a. mengingatkan Pasangan Calon untuk menyerahkan izin cuti; b. berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan KPU melalui Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan c. berkoordinasi dengan Gubernur dan KPU Provinsi melalui Bawaslu Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. (3b) Dalam hal Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang menjadi pasangan calon tidak menyerahkan surat izin cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota merekomendasikan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memberikan sanksi berupa pembatalan pasangan calon. (4) Dalam hal terdapat kekeliruan atau kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf d, dan huruf e, dalam pelaksanaan persiapan Kampanye oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan.
- Ketentuan Paragraf 1 Bagian Kedua Bab II diubah, sehingga Paragraf 1 berbunyi sebagai berikut:
