PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan...
Pasal 2
(1) Pengawasan tahapan Kampanye menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. persiapan Kampanye; dan b. pelaksanaan Kampanye. (2a) Pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah seluruh metode Kampanye. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 3 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b) sehingga berbunyi sebagai berikut:
