PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA ANTARPESERTA PEMILIHAN UMUM
Pasal 6
BAB 3 — UNSUR SENGKETA ANTARPESERTA PEMILU
(1) Laporan yang berupa Permohonan penyelesaian sengketa antarPeserta Pemilu merupakan laporan yang telah diverifikasi Pengawas Pemilu dinyatakan sebagai sengketa antarPeserta Pemilu. (2) Penyelesaian sengketa antarPeserta Pemilu dilakukan sesuai dengan tempat terjadinya peristiwa yang dilaporkan. (3) Laporan Sengketa antarPeserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan langsung kepada Pengawas Pemilu. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis paling sedikit memuat: a. nama dan alamat pelapor; b. pihak terlapor; c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan d. uraian kejadian.
