PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA ANTARPESERTA PEMILIHAN UMUM
Pasal 5
BAB 3 — UNSUR SENGKETA ANTARPESERTA PEMILU
(1) Laporan/temuan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan sengketa yang disampaikan melalui mekanisme dugaan pelanggaran. (2) Laporan/temuan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu. (3) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis yang memuat paling sedikit: a. nama dan alamat pelapor; b. pihak terlapor; c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan d. uraian kejadian.
