PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA ANTARPESERTA PEMILIHAN UMUM
Pasal 7
BAB 3 — UNSUR SENGKETA ANTARPESERTA PEMILU
(1) Temuan Sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan informasi dugaan Sengketa Pemilu yang disampaikan oleh masyarakat. (2) Format laporan temuan Sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
