Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA PENYELESAIAN
(1) Musyawarah yang telah mencapai kesepakatan antara para pihak dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh para pihak dan diketahui oleh Pengawas Pemilu. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Musyawarah yang telah dituangkan dalam berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam keputusan mengenai tercapainya kesepakatan. (3) Hasil kesepakatan para pihak yang diperoleh melalui musyawarah mufakat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu. (4) Format berita acara dan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
