PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA ANTARPESERTA PEMILIHAN UMUM
Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA PENYELESAIAN
(1) Penyelesaian Sengketa antarPeserta Pemilu dilakukan paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak temuan dan/atau laporan diterima. (2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan oleh para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pengawas Pemilu membuat keputusan yang bersifat final dan mengikat. (3) Format keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
