PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA ANTARPESERTA PEMILIHAN UMUM
Pasal 13
BAB 4 — TATA CARA PENYELESAIAN
(1) Musyawarah untuk mufakat harus dihadiri oleh para pihak atau kuasanya dan difasilitasi oleh Pengawas Pemilu. (2) Dalam hal musyawarah tidak dihadiri oleh pihak Termohon atau kuasanya, Pengawas Pemilu melakukan pemanggilan terakhir secara tertulis kepada Termohon paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pemanggilan pertama.
