PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA ANTARPESERTA PEMILIHAN UMUM
Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA PENYELESAIAN
(1) Musyawarah untuk mufakat dilaksanakan pada tempat yang telah disepakati oleh para pihak. (2) Dalam hal para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menentukan tempat musyawarah, Pengawas Pemilu dapat menunjuk tempat lain untuk dilakukannya musyawarah.
