PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA ANTARPESERTA PEMILIHAN UMUM
Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PENYELESAIAN
Musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh Pengawas Pemilu dengan segera mempertemukan pihak yang bersengketa.
