Pasal 3
BAB 2 — LOGO DAN PATAKA
(1) Logo Pengawas Pemilu merupakan sebuah gambar yang utuh dengan bagian yang terdiri dari : a. gambar Lambang Negara Garuda Pancasila berwarna kuning emas;
b. garis lingkaran terluar warna kuning; c. garis lingkaran dalam warna hitam; d. garis lingkaran terdalam warna kuning; e. gambar 2 (dua) bintang bersudut lima berwarna putih dengan posisi sejajar; f. tulisan Bawaslu/Provinsi/ Panwaslu Kabupaten/Kota berwarna putih; g. tulisan Republik INDONESIA berwarna hitam; h. warna putih dalam lingkaran terdalam warna kuning; i. warna merah dalam lingkaran terdalam warna kuning;dan j. tulisan Badan Pengawas Pemilihan Umum/Panitia Pengawas Pemilihan Umum. (2) Makna Logo Pengawas Pemilu adalah sebagai berikut : a. gambar Lambang Negara Garuda Pancasila berwarna kuning emas adalah lambang negara; b. latar belakang warna merah dan putih dalam lingkaran terdalam adalah bendera negara; c. garis lingkaran terluar warna kuning menggambarkan satu arah dengan tujuan yang sama demi tercapainya Pemilihan Umum yang demokratis; d. garis lingkaran dalam warna hitam menggambarkan keluasan dalam melakukan pengawasan dan ketegasan dalam bertindak; e. garis lingkaran terdalam warna kuning menggambarkan satu kesatuan dalam organisasi; f. tulisan Badan Pengawas Pemilihan Umum/Panitia Pengawas Pemilihan Umum berwarna putih di dalam lingkaran warna hitam menggambarkan struktur kelembagaan; g. gambar 2 (dua) bintang bersudut lima berwarna putih di dalam lingkaran warna hitam dengan posisi sejajar menggambarkan integritas dan imparsialitas; h. tulisan Bawaslu/Provinsi/ Panwaslu Kabupaten/Kota berwarna putih di dalam lingkaran warna hitam adalah singkatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum RI/ Provinsi/ Panwaslu Kabupaten/Kota; dan i. tulisan Republik INDONESIA berwarna hitam. (3) Penulisan Provinsi maupun Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h disesuaikan dengan nama daerah masing-masing. (4) huruf dalam logo memakai huruf Arial.
