PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang LOGO DAN PATAKA PENGAWAS PEMILU SERTA PAKAIAN DINAS...
Pasal 2
BAB 2 — LOGO DAN PATAKA
Penggunaan Logo dan Pataka Pengawas Pemilu dimaksudkan untuk : a. memperkuat visi dan misi Pengawas Pemilu beserta jajarannya; b. mempersatukan tekad, semangat, jiwa dan karsa seluruh pegawai di jajaran Pengawas Pemilu; c. meningkatkan citra dan wibawa Pengawas Pemilu; d. memotivasi peningkatan kinerja pegawai; dan e. meningkatkan kepedulian dan kepercayaan masyarakat.
