PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang LOGO DAN PATAKA PENGAWAS PEMILU SERTA PAKAIAN DINAS...
Pasal 4
BAB 2 — LOGO DAN PATAKA
(1) Logo Pengawas Pemilu dapat dipergunakan pada : a. seluruh perangkat media dan cetak-mencetak; b. atribut pegawai; c. kegiatan administrasi dan perkantoran; dan d. kegiatan / aktivitas yang bersifat formal. (2) Selain penggunaan logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan / aktivitas yang berkaitan dengan program pengawasan pemilihan umum dan ditempatkan pada tempat yang layak dan terhormat.
