Pasal 28
BAB 6 — KETENTUAN DAN LAIN-LAIN
(1) Pakaian Korpri dipakai sesuai kebutuhan dan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Ketua Bawaslu untuk Pegawai di Lingkungan Bawaslu. (2) Penggunaan Batik atau kain ciri khas daerah pada hari tertentu di Lingkungan Bawaslu ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Ketua Bawaslu. (3) Pakaian Korpri dipakai sesuai kebutuhan dan ditetapkan oleh Kepala Sekretariat atas nama Ketua Bawaslu Provinsi untuk Pegawai di Lingkungan Bawaslu Provinsi. (4) Penggunaan Batik atau kain ciri khas daerah pada hari tertentu di Lingkungan Bawaslu Provinsi ditetapkan oleh Kepala Sekretariat atas nama Ketua Bawaslu Provinsi. (5) Pakaian Korpri dipakai sesuai kebutuhan dan ditetapkan oleh Kepala Sekretariat atas nama Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pegawai di Lingkungan Panwaslu Kabupaten/Kota. (6) Penggunaan Batik atau kain ciri khas daerah pada hari tertentu di Lingkungan Panwaslu Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Kepala Sekretariat atas nama Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota.
