PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang LOGO DAN PATAKA PENGAWAS PEMILU SERTA PAKAIAN DINAS...
Pasal 27
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan Pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas di Lingkungan Bawaslu dilakukan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Ketua Bawaslu. (2) Pembinaan dan Pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas di Lingkungan Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Kepala Sekretariat atas nama Ketua Bawaslu Provinsi. (3) Pembinaan dan Pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas di lingkungan Panwaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh kepala sekretariat atas nama ketua Panwaslu Kabupaten/Kota.
