PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang LOGO DAN PATAKA PENGAWAS PEMILU SERTA PAKAIAN DINAS...
Pasal 13
BAB 3 — PAKAIAN DINAS
(1) PSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dipakai untuk menghadiri upacara yang bukan upacara kenegaraan, menerima tamu-tamu luar negeri dan dipakai dimalam hari. (2) PSR Pria : a. jas dan celana panjang berwarna sama; dan b. baju berkerah kemeja. (3) PSR Wanita : a. jas dan rok berwarna sama di bawah lutut; dan b. baju berkerah kemeja. (4) PSR wanita berjilbab dan/atau hamil dengan model menyesuaikan dan berwarna sama.
