PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang LOGO DAN PATAKA PENGAWAS PEMILU SERTA PAKAIAN DINAS...
Pasal 14
BAB 3 — PAKAIAN DINAS
(1) PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dipakai pada upacara-upacara resmi kenegaraan atau bepergian resmi ke luar negeri. (2) PSL pria : a. jas berwarna gelap; b. celana panjang berwarna sama; dan c. kemeja dengan dasi. (3) PSL wanita : a. jas berwarna gelap; b. rok di bawah lutut berwarna sama; dan c. kemeja dengan dasi (4) PSL wanita berjilbab dan/atau hamil dengan model menyesuaikan dan berwarna sama.
