PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang LOGO DAN PATAKA PENGAWAS PEMILU SERTA PAKAIAN DINAS...
Pasal 12
BAB 3 — PAKAIAN DINAS
(1) PSH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dipakai untuk bekerja sehari-hari maupun untuk keperluan lainnya yang bersifat umum. (2) PSH Pria : a. safari dan celana panjang berwarna sama; dan b. baju berkerah kemeja. (3) PSH Wanita : a. safari dan rok di bawah lutut, berwarna sama; dan b. baju berkerah kemeja. (4) PSH wanita berjilbab dan/atau hamil dengan model menyesuaikan dan berwarna sama.
