PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang LOGO DAN PATAKA PENGAWAS PEMILU SERTA PAKAIAN DINAS...
Pasal 11
BAB 3 — PAKAIAN DINAS
(1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dipakai untuk melaksanakan tugas sehari-hari. (2) PDH terdiri dari : a. PDH Pria :
- kemeja lengan pendek, berwarna abu-abu;
- celana panjang warna hitam; dan
- sepatu pantovel. b. PDH Wanita:
- baju lengan pendek, berwarna abu abu;
- rok warna hitam dibawah lutut; dan
- sepatu pantovel.
c. PDH wanita berjilbab dan/atau hamil dengan model menyesuaikan dan berwarna sama. (3) Bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/a keatas atau yang disamakan, selain memakai PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugas tertentu dapat memakai PSH sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.
