PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 56
BAB 8 — KOREKSI
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permintaan koreksi dan dokumen penanganan pelanggaran atas rekomendasi Temuan atau Laporan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah permintaan koreksi diterima oleh Bawaslu Provinsi. (2) Dalam melakukan pemeriksaan atas permintaan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi meminta pertimbangan kepada Bawaslu secara tertulis. (3) Dalam melakukan pemeriksaan permintaan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Bawaslu Provinsi dapat dibantu oleh pejabat dan pegawai pada Sekretariat Bawaslu Provinsi.
