PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 55
BAB 8 — KOREKSI
(1) Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permintaan koreksi dan dokumen penanganan pelanggaran atas rekomendasi Temuan atau Laporan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah permintaan koreksi diterima oleh Bawaslu. (2) Dalam melakukan pemeriksaan permintaan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Bawaslu dapat dibantu oleh pejabat dan pegawai pada Sekretariat Jenderal Bawaslu.
