PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 57
BAB 8 — KOREKSI
(1) Hasil pemeriksaan permintaan koreksi berupa: a. menguatkan rekomendasi Temuan atau Laporan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; atau b. mengoreksi rekomendasi Temuan atau Laporan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/kota dan mengeluarkan surat rekomendasi yang baru. (2) Hasil pemeriksaan permintaan koreksi atas rekomendasi Temuan atau Laporan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota diputuskan dalam rapat pleno dan dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan sesuai dengan Formulir Model B.20 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
