PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 52
BAB 8 — KOREKSI
(1) Pelapor atau Terlapor dapat menyampaikan permintaan koreksi kepada Bawaslu atas rekomendasi Temuan atau Laporan yang ditangani Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Pelapor atau Terlapor dapat menyampaikan permintaan koreksi kepada Bawaslu Provinsi atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Permintaan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat sesuai dengan Formulir Model B.19 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
