PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 51
BAB 8 — KOREKSI
(1) Bawaslu dapat melakukan koreksi terhadap rekomendasi atas Temuan atau Laporan yang ditangani oleh Bawaslu
Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Bawaslu Provinsi dapat melakukan koreksi terhadap rekomendasi atas Temuan atau Laporan yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan dari Bawaslu. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi: a. rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1); atau b. rekomendasi dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1).
