PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 53
BAB 8 — KOREKSI
(1) Pelapor atau Terlapor menyampaikan permintaan koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 paling lama 3 (tiga) Hari setelah rekomendasi dugaan pelanggaran dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Permintaan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis berisi alasan dan hal yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Permintaan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam 2 (dua) rangkap yang terdiri atas 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan.
