Pasal 9
BAB 2 — TEMUAN DAN LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN
(1) Pengawas Pemilu membuat kajian awal atas Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.5, paling lama 2 (dua) hari sejak Laporan diterima. (2) Kajian awal Pengawas Pemilu atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu merupakan kegiatan menganalisis keterpenuhan syarat formil dan syarat materil, jenis pelanggaran, penentuan Laporan dapat registrasi atau tidak, pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu dan/atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya. (3) Syarat formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan; b. pihak terlapor; c. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu; dan d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan kartu tanda penduduk elektronik dan/atau kartu identitas lain. (4) Syarat materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. peristiwa dan uraian kejadian; b. tempat peristiwa terjadi; c. saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan d. bukti. (5) Jenis dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: a. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
b. Pelanggaran Administratif Pemilu; c. Tindak Pidana Pemilu; dan/atau d. pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
